Tulisan ini membahas Critical Legal Studies sebagai sebuah studi kritis terhadap hukum yang menentang mazab formalisme hukum. Sebagai sebuah studi kritis, Critical Legal Studies tak hanya menampung pemikiran-pemikiran hukum yang marxis, tapi juga liberal-radikal dan postmodernisme. Tulisan ini juga membahas kritik mendasar teori hukum-komunikasi dari Jürgen Habermas terhadap Critical Legal Studies dan kemudian kritik mendasar feminisme terhadap Jürgen Habermas. Tulisan ini ditutup dengan pemikiran Carol Smart yang membarui argumentasi Critical Legal Studies
Copyrights © 2015