Penelitian ini bertujuan memberikan kontribusi pada pemahaman tentang betapa pentingnya akses keadilan bagi korban tindak pidana sebagai bagian dari HAM. Jenis penelitian adalah penelitian yuridis normatif dengan cara mengolah data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Adapun hasil penelitian, dengan berbagai instrumen hukum yang mengatur akses keadilan baik secara nasional maupun internasional menunjukkan betapa pentingnya akses keadilan bagi korban tindak pidana sebagai bagian dari HAM. Konsepsi HAM seputar akses keadilan berangkat dari pemikiran bahwa hak ini melekat kepada korban bukan karena pemberian suatu negara melainkan karena keberadaannya sebagai manusia sehingga hak tersebut bersifat tetap atau tidak dapat dicabut. Responsivitas berbagai pihak menjamin akses keadilan bagi korban tindak pidana yang sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan menjadi tolok ukur bagi kemajuan dan kualitas perlindungan HAM dalam suatu negara khususnya di Indonesia.
Copyrights © 2023