Masalah sampah kini tetap jadi problema yang sukar diselesaikan, disebabkan karena rendahnya kesadaran masyarakat perlunya jaga kebersihan lingkungan, dengan tak buang sampah selain ke dalam tong sampah. Penyelesaian hukum untuk warga sembarangan buang sampah di jalan tak sama di tiap wilayah. Peraturan ini menyiratkan kewenangan kepada pemerintah setempat guna menentukan hukuman unutk orang yang buang sampah sembarangan. Untuk kasus membuang sampah sembarangan, tampaknya lebih cenderung menggunakan teori relatif, yang mana hukuman digunakan untuk mengoreksi pelaku sehingga pelaku tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Kini sistem hukum pidana Indonesia cenderung mengikuti pandangan teori relatif. Tapi pada praktiknya bermunculan masalah serta perdebatan, sehingga telah waktunya dilakukannya refleksi guna menemukan ide baru berkaitan dengan teori hukum pidana Indonesia.
Copyrights © 2024