Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dapat ditempuh berkaitan dengan penegakan hukum kejahatan digital perbankan dan tantangan yang dihadapinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum kejahatan digital perbankan dapat ditempuh melalui mekanisme peradilan pidana yang mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan dengan tidak sekadar menjatuhkan pidana kepada pelaku tanpa mempertimbangkan kerugian yang dialami korban. Selain itu, dapat juga menempuh upaya non penal sebagai langkah preventif penanggulangan kejahatan. Adapun tantangan penegakan hukum di tengah kompleksitas permasalahan kejahatan digital perbankan adalah substansi hukum yang belum optimal memberikan perlindungan kepada nasabah, keterbatasan sumber daya penegak hukum baik secara kuantitas maupun kualitas, serta perlunya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai bagian dari budaya hukum. Sinergitas kelembagaan antara lembaga penegak hukum, lembaga perbankan dan lembaga lainnya dapat menjadikan upaya penegakan hukum kejahatan digital perbankan menjadi lebih efektif.
Copyrights © 2023