Piutang merupakan hal yang umum dilakukan oleh pihak-pihak yang saling membutuhkan dalam jual beli baik barang maupun jasa. Hal ini dibutuhkan untuk kemudahan pelayanan dan pengadministrasian keuangan. Namun piutang harus dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini mengambil lokasi di UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Balikpapan dengan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi terhadap pejabat pengelola piutang serta studi dokumen. Hasilnya, pengelolaan piutang di UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Balikpapan telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, baik di tahap perencanaan, pelaksanaan maupun solusi terhadap hambatan yang ditemukan. Hambatan yang ditemukan pun kurang berarti dan dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat tanpa harus melalui sengketa di pengadilan. Namun perlu dilakukan evaluasi kembali mengenai rincian pasal-pasal yang dituangkan dalam surat Perjanjian Kerja Sama, agar semua maksud dari kedua belah pihak dapat dijabarkan dengan lebih lengkap.
Copyrights © 2023