Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan baku obat-obatan pada prinsipnya ditujukan sebagai pelaksana fungsi redistribusi bagi pelayanan kesehatan di Indonesia. Walaupun PPN terhadap bahan baku obat-obatan dapat dimanfaatkan negara bagi pelayanan kesehatan di Indonesia, di sisi lain juga memberikan beban tersendiri bagi masyarakat dalam mengakses obat-obatan sebagai komponen pelayanan kesehatan. Adapun dalam kaitannya dengan hukum administrasi negara, alat penerimaan pajak dapat diklasifikasikan sebagai instrumen administrasi dalam mencapai tujuan pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan PPN bagi bahan baku obat-obatan yang memiliki dua sisi dampak bagi pelayanan kesehatan masyarakat akan sangat relevan apabila dikaji dari sudut pandang prinsip kesetaraan dalam penerapan pajak oleh pemerintah. Melalui penelitian Yuridis normatif ini akan dianalisis terkait prinsip kesetaraan dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai bagi industri farmasi dalam mengimpor bahan baku obat-obatan dan penerapan PPN bagi bahan baku obat supaya semua masyarakat dapat menjangkau dan bisa berobat tanpa memikirkan mahalnya harga obat yang dikenakan PPN sebelum-nya.
Copyrights © 2022