Tujuan dari penelitian ini menguraikan, pertama : Mengapa perlu adanya perlindungan hukumterhadap merek terdaftar dari tindakan peniruan atau pemboncengan merek terdaftar ?. Kedua :Bagaimana implementasi undang-undang di bidang merek dalam penanganan kasuskasuspelanggaran merek terdaftar di Indonesia ?. Penelitian ini menggunakan metodepenelitian yuridis normatif, dengan berdasarkan pada bahan hukum primer, bahan hukumsekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian sebagai berikut, pertama : Perlindunganhukum terhadap merek terdaftar diperlukan, karena pada merek terdaftar biasanya melekatreputasi dan sudah terkenal. Sehingga membuat pihak-pihak yang beritikad tidak baikmendompleng atau membonceng ketenaran merek yang sudah terdaftar. Kedua : Implementasiundang-undang merek pada kasus-kasus pelanggaran merek terdaftar, dilakukan melaluiperlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara refresif. Perlindunganhukum preventif, dilakukan melalui pendaftaran merek. Sedangkan perlindungan hukumrepresif, dilakukan melalui penyelesaian di lembaga peradilan.Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Merek, Perlindungan Hukum
Copyrights © 2021