JURNAL HUKUM STAATRECHTS
Vol 4, No 1 (2021): JURNAL STAATRECHTS

Restrukturisasi Pinjaman Sebagai Bentuk Perlindungan Nasabah Pembiayaan Dalam Masa Pandemi Covid-19

Dina Sonia (Unknown)
Januar Agung Saputera (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2021

Abstract

Setiap warga negara memiliki hak yang di atur di dalam Undang-undang Dasar 1945. Hak yangdimiliki seseorang termasuk nasabah perlu mendapatkan perlindungan demi terciptanyakesejahteraan. Namun masih terdapat nasabah yang tidak terpenuhi hak nya seperti pada nasabahpembiayaan terdampak covid-19 yang mengalami kesulitan mengakses program restrukturisasipinjaman, Hal tersebut bukan semata-mata karena perusahaan pembiayaan yang tidak patuh akanPOJK Nomor 11/POJK.03/2020. Namun substansi dari POJK sendiri yang sifatnnya masihmultitafsir dan tidak berlaku final sebagai peraturan. Dengan demikian, perlu adanya perlindunganhukum terhadap nasabah pembiayaan terdampak covid-19. Belum efektifnya Norma POJK Nomor11/POJK.03/2020 dikarenakan adanya kekosongan Norma yang membuat nasabah pembiayanterdampak covid-19 perlu mendapatkan kepastian hukum. Atas Kesenjangan berdasarkan latarbelakang di atas. Peneliti merumuskan dua permasalahan penelitian: (1) Bagaimanakah kebijakanrestrukturisasi kredit yang tepat untuk memberi perlindungan hukum terhadap nasabah pembiayaanyang terdampak pandemi? (2) Bagaimana efektifitas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dalamrestrukturisasi pembiayaan pada nasabah terdampak covid-19?. Peneliti menggunakan metodepenelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil Penelitian menjelaskan (1)Kebijakan Restrukturisasi yang tepat bagi nasabah pembiayaan yang terdampak covid-19 danmengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, adalah kebijakan yang di tentukan oleh OJK,kebijakan restrukturisasi tersebut diberikan oleh pemerintah bukan dilihat dari penilaian kualitasasset Bank/ atau perusahaan pembiayaan, supaya nasabah pembiayaan terdampak covid-19mendapatkan perlindungan hukum. (2) Belum efektifnya POJK Nomor 11/POJK.03/2020 telahmelahirkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, perlu adanya penyempurnaan Norma yangmenjadi pedoman bagi masyarakat dan perusahaan pembiayaan. Peraturan perundang-undanganyang memuat norma hukum harus menjadi pedoman bagi masyarakat demi terciptanya kepastianhukum sesuai dengan pasal 6 ayat (1) huruf I Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 TentangPerubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan PeraturanPerundang-Undangan menyebutkan bahwa materi muatan peraturan perundang-undanganmencerminkan ketertiban dan kepastian hukumKata kunci : Nasabah, Perlindungan Hukum, Restrukturisasi

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

STAATRECHTS

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum STAATRECHTS adalah jurnal berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Jurnal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mempublikasikan gagasan-gagasan di bidang hukum dalam rangka mendorong kemajuan pemikiran hukum di Indonesia. Jurnal Hukum STAATRECHTS ...