Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat. Kehidupan masyarakat desa merupakan bentuk komunitas yang dapat mengurus dirinya sendiri. Selain itu, dalam era otonomi daerah saat ini, desa diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Dalam rangka ini, sejumlah Peraturan Desa harus dibuat untuk mengefektifkan implementasi kewenangan tersebut. Penting nya Peraturan desa ini juga bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan tetapi, Peraturan Desa yang dibuat belum sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting) baik secara materil maupun formil, serta tidak jarang pula ditemui kendala dalam implementasi peraturan desa itu sendiri. Untuk itu, maka penyusunan peraturan desa harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta harus pula memperhatikan aspirasi masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian ini, Penyusun Peraturan Desa Koto Benai Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penertiban Hewan Ternak secara Mekanisme dan alur, telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlalu. Namun jika peneliti melihat Peraturan Daerah tersebut dari persfektif “Teknik Legal Drafting. Kedua, Implementasi Peraturan Desa Koto Benai Nomor 4 Tahun 2019 tentang penertiban hewan ternak ini telah dilaksanakan dengan baik sehingga dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat dalam upaya menertibkan hewan ternak serta menjadi solusi bagi permasalahan hewan ternak di Desa Koto benai. Selain Perangkat desa, Anggota BPD, masyarakat juga mempunyai peran dalam implementasi Peraturan Desa Koto Benai Nomor 4 Tahun 2019 tentang penertiban hewan ternak ini.
Copyrights © 2021