Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap perempuan korban perdagangan manusia di Indonesia dari perspektif hak asasi manusia internasional. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris. Data yang diperoleh dari penelitian ini adalah data primer dan sekunder dari hasil penelitian lapangan dan literatur, yang dianalisis dan dikaji relevansi hukumnya serta digunakan untuk mendeskripsikan konsep dan teori yang digunakan dalam penelitian ini. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari perspektif hak asasi manusia internasional, perlindungan hukum bagi perempuan korban perdagangan manusia sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Perdagangan Manusia,
Copyrights © 2023