Penelitian ini menggunakan teknik kualitatif untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana sistem analisis menggunakan timbangan dalam praktik perdagangan sebagaimana didefinisikan dalam hukum ekonomi syariah syariah. Timbangan digunakan untuk mengukur berat produk pada saat transaksi jual beli, sehingga penting untuk memperhatikan keakuratan pengukuran pada saat jual beli. Dalam praktiknya, ketidakjujuran dan ambiguitas seringkali muncul ketika ambiguitas terjadi. Ketidakjelasan di sini disebabkan oleh kurangnya transparansi dalam transaksi jual beli. Oleh karena itu, pembeli harus membayar lebih banyak biaya pada saat pembayaran. Oleh karena itu, jual beli ini harus dilakukan dengan baik sesuai dengan syariat Islam dan sesuai dengan landasan hukum jual beli yang baik dalam Al Quran dan Sunnah Rasulullah SAW.
Copyrights © 2023