Islam mengatur peralihan harta dalam keluarga melalui tiga mekanisme, yaitu hibah, warisan dan wasiat. Ketiga mekanisme tersebut memiliki perbedaan pengertian sebagaimana dipahami dalam berbagai kitab fikih. Tulisan ini memfokuskan tentang hibah hareuta peunulang menurut perspektif hukum Islam guna menggali dan mendeskripsikan praktek hibah hareuta peunulang yang dilakukan oleh masyarakat di Aceh dan analisa praktek tersebut berdasarkan hukum Islam. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif dengan mencermati berbagai ketentuan hukum Islam terkait hibah baik dari Al-Quran, Hadis maupun pendapat para ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek hibah hareuta peunulang tidak bertentangan dengan hukum Islam sejauh dilakukan berdasarkan ketentuan hibah dalam Islam, yaitu tidak melebihi sepertiga harta, dan bersikap adil terhadap semua anak.
Copyrights © 2021