LAWYER: Jurnal Hukum
Vol. 1 No. 1 (2023): LAWYER: Jurnal Hukum, Maret 2023

Penanganan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Restorative Juctice di Wilayah Kota Banda Aceh

Harry Fauzi (Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon)
Seri Mughni Sulubara (Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh)
Murthada (Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh)
Syafridha Yanti (Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh)



Article Info

Publish Date
02 Apr 2023

Abstract

Penyalahgunaan penggunaan narkotika merupakan masalah yang krusial bagi sebuah bangsa. Persoalan yang muncul memiliki dampak yang sangat masif bagi segala aspek kehidupan manusia. Restorative justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana (criminal justice system) dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat, serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian. Penyalahgunaan penggunaan narkotika di Aceh khususnya di Kota Banda Aceh semakin meningkat. Berdasarkan hasil data survei Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa sebanyak 73.201 warga Aceh terindikasi kecanduan narkotika. Namun dari total jumlah tersebut hanya 916 pecandu narkotika yang direhabilitasi dan selebihnya belum mendapatkan layanan rehabilitasi. Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54 menyebutkan tentang narkotika menyebutkan bahwa Pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Penerapan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap pelaku tindak pidana narkotika memerlukan adanya kerjasama yang sinergi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh dan Jaksa Penuntut Umum pemerintahan dan juga masyarakat ikut serta berkoordinasi bersama untuk memberantas peredaran narkotika dan mengupayakan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika di wilayah Kota Banda Aceh. Penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice secara garis besar ialah penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan bukan pembalasan. Jadi terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika diberikan program rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sehingga bisa sembuh dari ketergantungan dan bisa kembali kepada masyarakat sehingga bisa menjadi aktivitas sehari-hari seperti biasa. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dilakukan dengan harapan bahwa setelah menjalani terapi pelaku penyalahguna narkotika bisa sembuh tanpa harus menjalani proses hukuman penjara.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

lawyer

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LAWYER: Jurnal Hukum (E-ISSN 2986-9056) adalah jurnal ilmiah peer-review berkualitas tinggi dengan akses terbuka yang diterbitkan dua kali setahun oleh Penerbit Asian Publisher. LAWYER: Jurnal Hukum berfokus pada hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, hukum transportasi, hukum lingkungan, ...