Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif merupakan jenis obat- obatan yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek kecanduan, penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum. Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencoba zat berbahaya ini. Target yang dicapai dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya, sehingga masyarakat sadar dan dan sadar dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan obat- obatan tersebut, khususnya yang di Geraja Oikumene Pouk Maranatha Helvetia. Upaya fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya adalah dengan melibatkan peran anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, jemaat Oikumene Pouk Maranatha Helvetia, khususnya dalam fasilitasi penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya.
Copyrights © 2022