Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait sertifikasi tanah ditinjau dari Hukum Agraria. Hasil dari kegiatan sosialisasi ini ialah hasil pre test yang disebar melalui kuesioner menunjukkan pra sosialisasi 76% menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang sertifikasi tanah ditinjau dari hukum agraria. Sedangkan 24% lainnya menyatakan mengerti sertifikasi tanah ditinjau dari hukum agrarian. Luaran dari kegiatan ini berdasarkan hasil post test menunjukkan Luaran dari kegiatan ini berdasarkan hasil post test menunjukkan 100% peserta mengetahui dan memahami dengan baik tentang Sertifikasi Tanah Ditinjau Dari Hukum Agraria. Peserta mulai memaknai pentingnya sertifikasi tanah yang kita miliki
Copyrights © 2023