Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Dalam (UU No. 36 Tahun 2008), salah satu objek pajak yang disebutkan yaitu penghasilan. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah penghasilan tertentu yang tidak kena pajak. Hasil dari kegiatan ini adalah disaat pra sosialisasi 93% menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sedangkan 7% lainnya menyatakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikarenakan sudah pernah mempelajari dan membaca literaturnya.. Selanjutnya pasca sosialisasi 100% peserta mengetahui dan memahami dengan baik tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Peserta mulai memaknai pentingnya pengetahuan tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) didalam suatu pekerjaan
Copyrights © 2024