Coronavirus, yang sangat menular dan menyebar, membutuhkan otoritas publik untuk membuat permintaan lain dalam kehidupan di arena publik. Demikian pula di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, begitu juga di Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pemberian Hak Asimilasi dan Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19. Pedoman tersebut , mendapatkan reaksi pro serta kontra di masyarakat, namun setelah pedoman ini ditetapkan berkaitan dengan pengendalian dan pencegahan terhadap tingkat sebaran COVID-19, di tengah keadaan dimana “Lembaga Pemasyarakatan” yang sudah melebihi kapasitas hunian atau overcrowded.
Copyrights © 2022