Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 4, No 2 (2022): SEPTEMBER

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS KEADAAN INSOLVENSI DEBITUR

Gelar Sidang Santoso (Universitas Merdeka Pasuruan)
Yudhia Ismail (Universitas Merdeka Pasuruan)
Dwi Budiarti (Universitas Merdeka Pasuruan)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2022

Abstract

Perlindungan hukum kreditur terhadap kepailitan debitur berdasarkan UU kepailitan. Keadaan dimana harta debitur tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayarannya. Sedangkan pengertian pailit merupakan perampasan universal seluruh harta likuidasi pembebasannya dicoba oleh seorang kurator di dasar sesuai denganUndang-UndangNomor 37 Republik Indonesia. 2004. Akan terpecah. Penangguhan Kewajiban Pembayaran. Debitur gagal bayar hanya jika jumlah total yang terutang melebihi nilai aset. Diperlukan syarat jatuh tempo bebas pailit sebagai syarat kepailitan dalam arti undang-undang tidak menyatakan status kepailitan sebagai syarat kepailitan. Memberikanperlindunganhukum dan landasanhukum. Kajian menemukan bahwa upaya untuk memperoleh perlindungan hukum bagi kreditur antara lain adalah pemberian perlindungan hukum preventif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap kreditur dalam hal debitur pailit. Dari Kewajiban Pembayaran. Perlindungan hukum meliputi asas hukum, asas persamaan, asas paripas, asas hutang terstruktur, asas penagihan utang, asas universal, dan asas keadilan hukum khususnya dalam kepailitan Indonesia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...