Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 4, No 1 (2022): APRIL

KEKUATAN HUKUM JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN DALAM PERSPEKTIF HAK MILIK TERKAIT PENDAFTARAN TANAH

Hinda Warda Sakinah (Universitas Merdeka Pasuruan)
Istijab Istijab (Universitas Merdeka Pasuruan)
Ronny Winarno (Universitas Merdeka Pasuruan)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2022

Abstract

Perubahan sistem pendaftaran tanah di Indonesia sejak masa kolonial hingga berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah berimplikasi pada kedudukan jual beli tanah di bawah tangan, khususnya berkaitan dengan hak milik atas tanah. Kewajiban pembuktian jual beli tanah dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk kepentingan pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 37 ayat (1) PP RI No. 24 Tahun 1997, menyebabkan akta di bawah tangan tidak memperoleh kepastian hukum, dan secara otomatis pemiliknya tidak memperoleh perlindungan hukum dari timbulnya sengketa pertanahan. Sementara di sisi lain jual beli tanah di bawah tangan telah dan masih hidup di tengah masyarakat, karena juga memiliki dasar hukum. Meski demikian kekuatan hukum jual beli tanah di bawah tangan tentu berbeda dengan kekuatan hukum jual beli tanah yang dibuktikan dengan akta PPAT. Jual beli tanah di bawah tangan yang diakui, hanya mempunyai daya kekuatan pembuktian formil dan materiil.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...