Di tengah terjadinya pandemi Covid-19 saat ini, seluruh negara termasuk Indonesia mencari banyak upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19, salah satu upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah dengan menciptakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi PeduliLindungi dapat digunakan jika masyarakat sudah memberikan data pribadi pengguna. Namun, aplikasi PeduliLindungi ini perlu diperhatikan apakah sudah memenuhi prinsip-prinsip hukum perlindungan data pribadi. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perlindungan data pribadi dalam aplikasi PeduliLindungi ini telah memenuhi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi di Indonesia, serta tanggung jawab yang didapatkan apabila terjadi penyalahgunaan data pribadi.
Copyrights © 2023