Penelitian pengadaan lahan untuk industri pertambangan adalah suatu masalah khusus yang tidak cukup disediakan oleh tanah hak milik. Penelitian ini, penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan analisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder secara seksama. Bahan hukum primer adalah bahan yang bersifat autoritatif : berupa peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder berupa semua publikasi hukum seperti : buku teks, jurnal hukum, kamus hukum, dan komentar atas putusan pengadilan.Pengadaan lahan untuk pembangunan berupa pencabutan, pembebasan dan pelepasan hak-hak atas tanah baik oleh pemerintah untuk pembangunan berbagai proyek pemerintah maupun untuk pembangunan kepentingan umum oleh swasta. Pemerintah melaksanakan pembebasan, untuk proyek pemerintah atau proyek fasilitas umum seperti kantor pemerintah, jalan raya, pelabuhan laut, pelabuhan udara dan sebagainya. Tujuan pembebasan tanah oleh pihak swasta dipergunakan untuk pembangunan berbagai fasilitas umum yang bersifat komersil misalnya, pembangunan perumahan, pusat-pusat perbelanjaan, pembangunan jalan bebas hambatan dan pembangunan pertambangan.Berdasar UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum, salah satunya adalah penyediaan lahan pertambangan. Dasar hukum Pasal 38 UU Nomor 41 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 19 Tahun 2004, UU Kehutanan, memperkenankan hutan produksi dan hutan lindung. Tata caranya, diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan No. 64/kpts/DJ/1/1978 tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Surat Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Kehutanan No. 969. K/05/M. PE/1989; 429/Kpts-11/1989. Serta Keputusan Menteri Kehutanan No. 55/Kpts-II/1994 Jo. KMK No. 56/Kpts-II/1994; Jo KMK No. 41/Kpts-II/1994; KMK No. 614/Kpts-II/1997 Jo KMK dan Perkebunan No. 720/Kpts-II/1998
Copyrights © 2023