Dalam hal preservasi hukum terhadap anak berdasarkan SPPA erat kaitannya oleh keadilan. Karena dalam penanganan perkaranya para penegak hukum dilarang menjadi penyebab anak tidak bisa berkembang, prilaku tidak terkontrol dan menjadi penyebab anak hilang minat dan keahlian dalam berbagai aspek. Dengan adanya hal tersebut negara harus memberikan jaminan keselamatan bagi anak untuk mengemukakan pendapat dan pandangan-pandangan mereka. Dalam Jurnal dengan jenis analisis Yuridis Normatif. Serta 2 sisi strategi UU yang menggunakan legislasi dan regulasi serta konsep yang menemukan pengertian, asas, konsep aturan yang konkrit dan tepat. Hasil yang dicapai dalam penulisan jurnal ini bahwa anak sebagai korban tindak pidana dalam hal menyatakan pendapatnya sesuai asas penghargaan terhadap pendapat anak telah menjadi upaya penuh Negara Republik Indonesia dalam melindungi kepentingan terbaik anak di persidangan maupun setelah menjalani proses persidangan.
Copyrights © 2022