Kebijakan desentralisasi di Indonesia melahirkan otonomi daerah. Sejak bergulir UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan mulai tahun 2001 telah banyak menelorkan berbagai kemajuan di beberapa daerah. Namun demikian, kinerja otonomi daerah secara nasional belum memenuhi harapan beberapa pihak. Rendahnya kinerja otonomi daerah di Indonesia dipicu oleh: (1) masih banyaknya masalah strategis yang menelikung pelaksanaan otonomi daerah mulai dari banyaknya tuntutan pemekaran daerah, banyaknya perundang-undangan yang mereduksi kewenangan daerah, sampai kriminalisasi kebijakan; (2) belum proporsionalnya peran pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota dalam pelaksanaan otonomi daerah. Untuk mengatasi hal tersebut ada beberapa implikasi kebijakan dan program yang wajib dikembangkan oleh pemerintah pusat mulai dari desentralisasi fiskal yang proporsional; memfasilitasi dan memberdayakan Daerah (kepala daerah dan aparatur pemerintah daerah) untuk mengelola anggaran (uang) secara akuntabel dan prudent; membuat sistem monitoring, evaluasi, dan pengawasan serta mengimplementasikannya secara akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah dan kinerja Daerah sehingga manajemen pemerintahan daerah terbebas dari KKN.
Copyrights © 2017