Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial
Vol 6, No 1 (2013): (APRIL 2013)

ARBITRASI DALAM HUKUM PERKAWINAN DI MESIR, BANGLADESH, PAKISTAN, TUNISIA, DAN INDONESIA

Mahsun, Mahsun (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2013

Abstract

ARBITRASI DALAM HUKUM PERKAWINAN  DI MESIR, BANGLADESH, PAKISTAN, TUNISIA, DAN INDONESIAMahsunJurusan Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ngawi AbstrakHadirnya Dewan Arbitrasi sebagai penengah antara pihak si suami dan isteri adalah bentuk perluasan dan regulasi terhadap Undang-Undang positif yang sudah ada, baik yang berasal dari hukum Islam maupun keinginan untuk mereformasi hukum karena kebutuhan sosiologis politis. Artinya Negara ingin mengefektifkan Undang-Undang itu dengan membentuk suatu badan yang dapat membantu tugasnya demi pelaksanaan pembatasan poligami dan perceraian, walaupun dengan adanya Dewan arbitrasi tidak berarti menutup kasus poligami. Inti dari adanya Dewan Arbitrasi di Pakistan, Bangladesh, Tunisia, Mesir dan Indonesia secara formal adalah untuk menjamin terlaksananya aturan pembatasan poligami berjalan efektif.  

Copyrights © 2013