Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial
Vol 2, No 1 (2011): (APRIL 2011)

Hukum dan Manajerial Wakaf di Malaysia

Mahsun, Mahsun (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2011

Abstract

Dalam ranah epistemologi hukum Islam (kitab fiqih), secara terminologis wakaf sering didefinisikan sebagai “penahanan (pencegahan) harta yang bisa dimanfaatkan; yang tidak lenyap eksistensinya, dengan cara tidak melakukan tindakan (menghilangkan) bendanya, disalurkan kepada hal yang mubah yang konkrit.”Studi tentang wakaf di Malaysia biasanya terselip dalam liputan studi hukum keluarga yang lebih populer; perkawinan, perceraian, status anak angkat, dan hukum waris. Dengan kajian ini diharapkan tergambar tata cara pengaturan harta wakaf di Malaysia, yang akhirnya berimplikasi praktis; dapat dipertimbangkan aplikasinya untuk konteks Indonesia, sejauh hal itu konstruktif. Telaah atas tema ini akan coba diolah dengan pendekatan sosiologis-historis dengan asumsi bahwa pendekatan normatif dan historis per se tidak mampu lagi menghasilkan satu konklusi yang komprehensif. Kata Kunci : Wakaf, Hukum Wakaf, Manajerial Wakaf. 

Copyrights © 2011