Tulisan ini mendiskusikan persoalan Islam pertama dan pengaruhnya terhadap pemikiran hukum Islam; berbagai tokoh dengan pemikiran hukum Islamnya; dan dinamika perkembangan politik hukum yang pernah terjadi di Nusantara. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui genesis dan paralelisme kajian dan pemikiran hukum Islam kontemporer yang berkembang di Nusantara.Islam pertama yang masuk di Nusantara adalah Islam dengan karakter tasawuf yang kuat. Karenanya, kreativitas dan improvisasi baru pada genesis pemikiran hukum Islam masa awal perkembangan Islam di Nusantara sangat sulit ditemui. Adanya anggapan telah terjadi keseimbangan baru antara tasawuf dan fiqih, sejatinya hanya merupakan keseimbangan yang paling mungkin, wajar, dan dalam batasan yang paling vulgar. Yakni, adanya kesamaan dan kedekatan orientasi, sekaligus epistemologi antara ajaran tasawuf dan mazhab Syafiâi, yang memungkinkan bertemu dalam satu titik kepentingan dan pengembangan. Karenanya, selain soal akomodasi aspek lokal sebagai bagian narasi pemikiran hukum, bisa dikatakan bahwa tidak ada gelombang pemikiran dan tawaran konsep âbesarâ yang telah dihasilkan dari sederet pemikir hukum Islam awal Nusantara. Kata kunci: Islam pertama, hukum Islam, Genesis Â
Copyrights © 2015