Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial
Vol 8, No 1 (2014): (APRIL 2014)

WALIMUJBIR DALAM PUSARAN PEMIKIRAN KH. MA. SAHAL MAHFUDH

Mahsun, Mahsun (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2014

Abstract

Hak untuk melakukan perkawinan menjadi unsur yang penting dalam masyarakat, karena perkawinan menyangkut hak individu yang berhubungan dengan masyarakat. Masyarakat memandang bahwa perempuan tidak mempunyai hak mandiri dalam masalah perkawinan sehingga apabila memilih jodoh maka harus dipilihkan orang tua. Hal ini berbeda dengan pandangan masyarakat Islam tentang anak laki-laki bahwa bagi mereka jodoh adalah urusan Tuhan, bukan orang tua. Tulisan ini membedah secara tuntas pemikiran  KH. MA. Sahal Mahfudh tentang hak Ijbar. Pemikiran  KH. MA. Sahal Mahfudh tentang hak Ijbar berusaha mengambil jalan tengah di antara perbedaan pandangan antar madzab dengan tetap menjadikan pertimbangan kemaslahatan sebagai acuan utama.Kata kunci: hak ijbar, wali mujbir, istinbat al-ahkam  

Copyrights © 2014