Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui substansi yang terdapat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan metode daripada Omnibus Law yang melakukan perubahan dan pencabutan beberapa substansi yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penerlitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, penjelasan umum dari pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang tetapi tidak mengikat aspek terapan atau implementasinya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Cara pengumpulan bahan hukum dengan teknik, mengumpulkan bahan hukum sekunder dan pengumpulan bahan kepustakaan. Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Perbandingan antara Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan melalui Omnibus Law terdapat beberapa substansi yang mengubah dan/atau menghapus substansi yang terdapat pada UU Ketenagakerjaan. Diantaranya, ialah mengenai Upah Minimum, pesangon, pemutusan hubungan kerja, alih daya (Outsourcing), cuti kerja, waktu istirahat, durasi kerja, tenaga kerja asing (TKA), jaminan sosial, dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Copyrights © 2022