Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab kontraktor dalam penyelesaian sengketa wanprestasi dengan dinas PUPR dalam UUJK, serta untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa wanprestasi dalam UUJK. Jenis Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang - undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab kontraktor apabila melakukan tindakan wanprestasi yaitu melakukan ganti rugi. Adapun bentuk ganti rugi yang harus dilakukan kontraktor sesuai kesepakatan yang pada kontrak perjanjian konstruksi sebagaimana yang ada dalam perjanjian kontrak kerja konstruksi yang telah dibuat bersama Dinas PUPR. Proses penyelesaian sengketa wanprestasi dibidang konstruksi dapat dilakukan dengan gugatan melalui jalur litigasa dan penyelsaian melalui luar pengadilan yaitu mediasi, negosiasi dan arbitrase
Copyrights © 2022