Unizar Recht Journal
Vol. 2 No. 1 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)

Pertanggungjawaban Hukum Bagi Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 1/Pid.sus-Anak/2022/Pn.mtr.)

Facransyah Facransyah (Universitas Islam Al-Azhar Mataram)
Jauhari D. Kusuma (Universitas Islam Al-Azhar Mataram)
I Gede Sukarmo (Universitas Islam Al-Azhar Mataram)



Article Info

Publish Date
16 Apr 2023

Abstract

Perbuatan Pidana atau tindak pidana adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar aturan/apa yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang sebagai perbuatan yang tidak boleh dilakukan / perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang dapat dicela. Tindakan pidana tidak mengenal adanya batasan usia dari sudut pelaku maupun korbannya. Siapapun bisa terlibat dalam suatu perbuatan pidana, termasuk anak. Dahulu, jika anak hanya menjadi korban dari perbuatan pidana, namun akhir-akhir ini anak dapat melakukan suatu tindak pidana yang bahkan tindak pidannya setara dengan pidana orang dewasa atau dikategorikan sebagai tindak pidana berat. Tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dinamakan pencurian dengan kualifikasi (gequalificeerd diefstal). Istilah yang dirasa tepat adalah yang digunakan oleh R. Soesilo yaitu ”pencurian dengan pemberatan” sebab dari istilah tersebut sekaligus dapat dilihat, bahwa karena sifatnya maka pencurian itu diperberat ancaman pidananya. Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor.1/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mtr.). Yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat Yuridis Normatif. Jenis pendekatan yang digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan penulisan penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana penerapan unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan bagi anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor.1/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mtr.?, 2). Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor.1/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mtr.?. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa, penerapan ketentuan pidana dalam perkara No. 1/Pid.Sus.Anak./2022/PN.Mtr tindak pidana pencurian yang dilakukan Anak, jika dilihat dari dakwaan Penuntut umum, tuntutan Penuntut Umum dan pertimbangan hakim pengadilan dalam amar putusannya telah memenuhi unsur dan syarat dipidananya terdakwa. Kemudian hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana bagi anak dalam perkara No. 1/Pid.Sus.Anak./2022/PN.Mtr di Pengadilan Negeri Mataram. Hal-hal yang memberatkan, antara lain: (1) Perbuatan anak meresahkan masyarakat; (2) Anak sudah pernah dijatuhi hukuman pidana. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain: (1) Korban telah memaafkan perbuatan anak; (2) Anak mengakui perbuatannya; (3) Anak bersikap sopan selama dipersidangan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

urj

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Unizar Recht Journal is a media managed by the Faculty of Law, Universitas Islam Al-Azhar Mataram for the purpose of disseminating the results of scientific writings, research or conceptual studies on legal science and its development. Unizar Recht Journal published 4 (four) numbers in a year ...