Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diakibatkan Keadaan Memaksa (Force Majeure) dan Pembatasan Berlakunya Keadaan Memaksa (Force Majeure) Sebagai Adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Berdasarkan Putusan Nomor 353/Pdt.Sus- PHI/2021/PN.Jkt.Pusat. Dalam Penelitian ini Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang- undangan dan pendekatan analisis hukum. Hasil penelitian yaitu 1) Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terkait Ppemutusan Hubungan Kerja (PHK) diakibatkan Keadaan Memaksa (Force Majeure) Berdasarkan Putusan Nomor 353/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pusat 2) Pembatasan Berlakunya Keadaan Memaksa (Force Majeure) Sebagai Adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Berdasarkan Putusan Nomor 353/Pdt.Sus- PHI/2021/PN.Jkt.Pusat. yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan juncto Pasal 45 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan secara sosiologis yang menjadi pertimbangan hakim adalah kondisi sosial yang tidak dapat berjalan normal yang diakibatkan Covid_19 yang menghabat perputaran atau mengganggu jalannya perekonomian. Selain itu dalam hukum yang ada Indonesia tidak terdapat pengaturan terkait pembatasan keadaan memaksa sebagai dasar melakukan PHK sementara dalam Putusan Nomor 353/Pdt.Sus- PHI/2021/PN.Jkt.Pusat batasan keadaan memaksa sebagai dasar melakukan PHK terletak pada kemampuan tergugat atau penggugat dala membuktikan suatu keadaan masuk dalam kategori memaksa atau tidak.
Copyrights © 2023