Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pengaturan tindak Pidana Terhadap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Di Lakukan Oleh Istri dan mengetahui bentuk Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Istri Dalam Perkara Pidana Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN.Mtr. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah Normatif yang merupakan metode yang mengkaji kepustakaan baik dari undang-undang ataupun berbagai literatur. Hasil penelitian yaitu 1) bentuk pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh istri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pada dasarnya, dalam Peraturan tersebut telah mengkategorikan dengan baik kategori-kategori atau jenis-jenis tindak kekerasan dalam rumah tangga, yakni: a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; dan d. penelantaran. 2) pertimbangan hukum hakim yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 110/ Pid.Sus/ 2021/ PN.Mtr, bahwa majelis hakim sudah memutuskan berdasarkan pada pertimbangan Yuridis, Sosiologis dan Filosofis.
Copyrights © 2023