Unizar Recht Journal
Vol. 2 No. 2 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)

Dispensasi Kawin Anak Di Bawah Umur Pasca Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 (Analisis Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 1871/PDT.P/2022/PA.GM)

Rahma Aulia Pratiwi (Universitas Islam Al-Azhar Mataram)
Gusti Ayu Ratih Damayanti (universitas Islam Al azhar)
Tijani Isnaeni (Universitas Islam Al-Azhar Mataram)



Article Info

Publish Date
29 Jul 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pengaturan Dispensasi Kawin bagi Anak dibawah umur dalam hukum positif dan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam pemberian dispensasi kawin bagi anak dibawah umur melalui (Analisis Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 1871/Pdt.P/2022/PA.GM). Dalam Penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang merupakan metoda dengan pendekatan perundang-undangan,pendekatan analisis dan konsep hukum serta pendekatan kasus untuk memberikan pemahaman terkait alasan pemberian ataupun penolakan permohonan dispensasi kawin bagi anak dibawah umur dengan menganalisis putusan pengadilan. Hasil penelitian yaitu 1) Pengaturan dispensasi kawin bagi anak di bawah umur dalam hukum positif diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman dalam mengadili permohonan dispensasi kawin. (2) Dasar pertimbangan hakim terkait pemberian dispensasi kawin dalam Penetapan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor : 1871/Pdt.P/2022/PA.GM mengabulkan permohonan dispensasi kawin yang diajukan pemohon dengan mempertimbangkan alasan mendesaknya karena telah hamil diluar nikah. Saran dalam penelitian ini yaitu :Undang-Undang Perkawinan dapat menerangkan dengan jelas alasan mendesak dalam permohonan dispensasi kawin bagi anak dibawah umur (2) Hakim dapat menggali lebih dalam fakta-fakta hukum dalam persidangan serta selektif dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin dan orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak.             Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis dan konsep hukum serta pendekatan kasus untuk memberikan pemahaman terkait alasan pemberian ataupun penolakan permohonan dispensasi kawin bagi anak dibawah umur dengan menganalisis putusan pengadilan.             Kesimpulan dalam penelitian ini (1) Pengaturan dispensasi kawin bagi anak di bawah umur dalam hukum positif diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman dalam mengadili permohonan dispensasi kawin.(2) Dasar pertimbangan hakim terkait pemberian dispensasi kawin dalam Penetapan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor : 1871/Pdt.P/2022/PA.GM mengabulkan permohonan dispensasi kawin yang diajukan pemohon dengan mempertimbangkan alasan mendesaknya karena telah hamil diluar nikah. Saran dalam penelitian ini (1) Undang-Undang Perkawinan dapat menerangkan dengan jelas alasan mendesak dalam permohonan dispensasi kawin bagi anak dibawah umur  (2) Hakim dapat menggali lebih dalam fakta-fakta hukum dalam persidangan serta selektif dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin dan orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak.  

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

urj

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Unizar Recht Journal is a media managed by the Faculty of Law, Universitas Islam Al-Azhar Mataram for the purpose of disseminating the results of scientific writings, research or conceptual studies on legal science and its development. Unizar Recht Journal published 4 (four) numbers in a year ...