Anak merupakan bagian dari generasi penerus bangsa dimasa yang akan datang yang harus dilindungi segala hak-haknya. Saat ini seringkali kita dengar terjadi kekerasan terhadap anak, salah satunya yang sering terjadi diwilayah Lombok Tengah yakni persetubuhan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat bahkan bapak kandungnya. Dalam hal ini hukum harus memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku persetubuhan, adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah apa yang menyebabkan anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh orangtuanya dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban Tindak Pidana Persetubuhan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang mencocokkan kondisi dilapangan melalui wawancara langsung dengan narasumber yaitu Kanit PPA AIPDA PIPIN SETYANINGRUM. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan pasal terhadap pelaku bapak kandung yang menyetubuhi anaknya dapat dikenakan dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI no. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 ( lima belas ) tahun, paling sedikit 5 ( lima ) tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pokok dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ).
Copyrights © 2023