Barang Milik Daerah mempunyai fungsi yang fungdamental terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun dalam implementasinya masih terbatas payung hukum bagi yang telah diatur melalui Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang masih berpedoman pada PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan tahapan penyampaian materi, tanya jawab dan wawancara. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap penyesesuaian dan pengharmonisan rancangan qanun tentang pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Aceh Utara. Peserta dalam kegiatan ini adalah unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang merupakan pelbagai pihak yang mempunyai keterkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah, masyarakat dan akademisi. Setelah Focus Group Discussion (FGD dilaksanakan, draft qanun mendapatkan masukan terhadap rancangan qanun mengenai pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Aceh Utara, antara lain diperlukan kelengkapan penatausahaanbarang milik daerah secara sempurna mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan tahapanpemusnahanasetmilikdaerahKabupatenAcehUtara. Selain itu, diperlukan untuk memelihara dan mengamankan barang milik daerah supaya nilai maupun kulitas aset selalu terjaga. Kemudian diperlukan pemahaman yang baik bagi pengelola barang milik daerah supaya mampu melakukan pengelolaan dengan baik dan benar sesuai dengan mekanisme ketentuan undang-undang
Copyrights © 2023