Tujuan penelitian ini adalah 1. untuk mendeskripsikan gambaran peredaran kosmetik tanpa izin di Pasar Maricaya. 2. untuk menganalisis tinjauan maslahah terhadap kosmetik tanpa izin. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fenomenologi dan pendekatan yuridis. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Informan terdiri atas penjual, pembeli, distributor produk. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat 77 (tujuh puluh tujuh) produk kosmetikĀ berbahaya itu mengandung zat berbahaya seperti Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, zat warna merah K.3 (C1 15585), Merah K.10 (Rhhodamin B) dan Jingga K.1 (C1 12075). Dan itu terdiri atas 3 jenis yakni 27 (dua puluh tujuh) kosmetik rias wajah, 6 (enam) pewarna rambut, dan 44 (empat puluh empat) perawatan kulit. Dalam tinjauan maslahah ada beberapa yang tidak terpenuhi dalam masalahah misalnya yang pertama aspekĀ daruriyyah, maksud dari maslahah ini adalah pemenuhan kebutuhan pokok, jika kebutuhan ini tidak dipenuhi maka akan membahayakan orang tersebut. Kedua kebutuhan hajiyyat, jadi yang dimaksud adalah pemenuhan kebutuhan yang sifatnya sekunder, dimana jika hal ini tidak dapat dipenuhi tidak akan membahayakan orang tersebut, melainkan akan menimbulkan kesulitan baginya. Ketiga kebutuhan tahsiniyah yang dimaksud adalah komplementer bagi manusia, kebutuhan ini hanya sebagai pelengkap dan penyempurna saja, jika tidak dapat dipenuhi tidak akan membahayakan dan menyulitkan manusia.
Copyrights © 2021