Zakat tidak hanya terbatas pada zakat fitrah tetapi juga zakat maal yang diantaranya terdapat zakat pertanian. Potensi zakat pertanian di Indonesia khusunya di Desa Seppang Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba sangatlah besar, namun hal tersebut tidak mamppu berjalan secara optimal karena masih adanya beberapa mispersepsi yang terjadi dimasyarakat dalam memandang zakat pertanian. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kaulitatif. Metode ini dilakukan untuk memperoleh hasil penelitian yang sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi secara langsung. Hasil yang didapatkan, diketahui bahwa masyarakat Desa Seppang memiliki persepsi yang bervariatif dalam memahami zakat pertanian. Masih banyak masyarakat memandang jika zakat pertanian dapat digantikan dengan melakukan sedekah; zakat pertanian merupakan bagian dengan zakat fitrah serta adanya tumpang-tindih dalam kewajiban berzakat pada pengelolaan lahan garapan. Berangkat dari hal tersebut, pengoptimalan zakat pertanian Desa Seppang belum mampu dilakukan secara maksimal karena didorong oleh beberapa hambatan seperti minimnya pengetahuan masyarakat serta kurang berfungsinya lembaga zakat yang ada. Sehingga diperlukan upaya dalam mengatasi hambatan tersebut melalui pengedukasian masyarakat mengenai zakat baik melalui media dakwah dan lembaga keagamaan yang ada serta perlunya revitalisasi UPZ sebagai media pengelola zakat yang dengan masyarakat
Copyrights © 2021