Jual beli online adalah aktivitas yang dilakukan melalui internet. Dropshipper adalah sistem jual beli online dimana dropshipper hanya bermodalkan foto dari supplier untuk dipromosikan tanpa harus menyetok barang dan menjual dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper atau kesepakatan bersama antara supplier dengan dropshipper.[1] Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui bagaiamana praktik jual beli online sistem dropshipper yang dilakukan pedagang pakaian di pasar sentral Kabupaten Bantaeng. (2) mengetahui apakah praktik jual beli online menggunakan sistem dropshipper yang dilakukan pedagang pakaian di pasar sentral Kabupaten Bantaeng sesuai dalam perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini diharapkan bisa bermanfaat baik secara teoritis maupun praktis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif menggunakan pendekatan normatif dengan melibatkan beberapa informan yaitu dropshipper (penjual) dan pembeli. Instrumen penelitian ini adalah panduan wawancara, alat tulis dan alat rekaman (handphone). Sumber data diambil dari data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data terdiri dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang didapat peneliti dianalisa dengan menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah (1) praktik jual beli online sistem dropshipper yang dilakukan pedagang pakaian di pasar sentral kabupaten Bantaeng adalah dropshipper mencari supplier di toko Shopee, mempromosikan barang melalui media sosial yaitu WhatsApp dan Facebook, dropshipper akan memesan barang kepada supplier jika ada pembeli yang memesan tetapi sebelum memesan harus bayar terlebih dahulu baru kemudian di proses. (2) praktik jual beli online menggunakan sistem dropshipper yang dilakukan pedagang pakaian di pasar sentral Kabupaten Bantaeng belum sepenuhnya sesuai dengan konsep ba’i as-salam yaitu rukun dan syarat ba’i as –salam, dimana dropshipper tidak jujur kepada pembeli terkait sistem yang mereka pakai dan mereka juga tidak bertanggung jawab terkait barang yang rusak ataupun tidak sesuai dan objek jual beli mengandung unsur gharar.[1] Ahmad Syafii, Step By Step Bisnis Dropshipping dan Reseller (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2013), h. 15.
Copyrights © 2021