Wakaf merupakan salah satu ajaran dalam islam yang diharapkan menjadi solusi dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat. Dimana wakaf adalah merelakan sebagian harta yang dimiliki untuk dipergunakan dalam kepentingan ibadah dan kebaikan umat. Wakaf yang dikelola dengan manajemen yang baik, maka mempunyai potensi yaitu untuk menjadi salah satu intsrumen dalam peningkatan kesejahteraan sosial maupun ekonomi masyarakat. Karena harta wakaf yang telah diwakafkan bukanlah menjadi hak milik pribadi (sendiri) melainkan sudah menjadi hak milik umat (masyarakat). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penglelolaan wakaf di Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulsel dan untuk mengetahui bagaimana peran Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulsel dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menerapkan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dari sumber data primer dan sumber data sekunder, dan untuk teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara, dokumentasi, dan juga observasi. Adapun data yang telah didapatkan dalam penelitian ini maka selanjutnya akan dilakukan analisis data dengan menggunakan analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dari skripsi ini menunjukkan bahwa Pengelolaan wakaf di Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulsel sudah cukup baik, karena sesuai dengan syariat islam serta sesuai dengan manajemen pengelolaan wakaf yang dimulai dari tahap perencanaan (Planning), kemudian tahap pengorganisasian (organizing), selajanjutnya tahap penggerakan (aktuating), dan sampai kepada taha pengawasan (controlling). Sehingga dapat dikatakan bahwa Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulsel sudah berperan dalam meringankan beban masyarakat yang kemudian dapat mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di daerah-daerah terpencil yang ada di Sulawesi Selatan.
Copyrights © 2021