Masyarakat Desa Pakatto cenderung memberikan wakaf hanya berupa tanah dan peruntukkannya hanya untuk membangun sebuah masjid. Peran nazhir dalam mengelola dan memberdayakan harta benda wakaf berdasarkan prinsip Maqashid Asy-Syariah. Masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pengelolaan dan pemberdayaan harta benda wakaf di desa Pakatto, bagaimana pengelolaan dan pemberdayaan harta benda wakaf berdasarkan prinsip Maqashid Asy-Syariah di desa Pakatto dan bagaimana pengelolaan dan pemberdayaan harta benda wakaf berdasarkan prinsip Maqashid As-Syariah menyangkut kesejahteraan umat di desa Pakatto. Adapun tujuan untuk mengetahui pengelolaan dan pemberdayaan harta benda wakaf di desa Pakatto berdasarkan prinsip Maqashid Asy-Syariah di desa Pakatto dan pengelolaan dan pemberdayaan harta benda wakaf berdasarkan prinsip Maqashid As-Syariah menyangkut kesejahteraan umat di desa Pakatto. penelitian ini merupakan jenis penelitian Kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dengan sumber data primer (informan penelitian) dan sumber data sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian kali ini dilakukan melalui kegiatan observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian adalah nadzir wakaf dari beberapa masjid di desa Pakkato. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah, Reduksi Data (Data Reduction), Penyajian Data (Data Display), Penarikan kesimpulan (Conclusion Drawing/Verification). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan dan pemberdayaan harta benda wakaf di Desa Pakatto belum mampu memenuhi lima prinsipĀ Maqashid Syariah dalam kaitannya dengan peran nazir dalam mengelola dan memberdayakan harta benda wakaf yang produktif. Pengelolaan wakaf di Desa Pakatto telah mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang cukup baik karena masyarakat mampu berinteraksi sosial dengan baik.
Copyrights © 2022