AT TAWAZUN: Jurnal Ekonomi Islam
Vol 2 No 2 (2022): AGUSTUS

Analisis Transaksi Jual Beli System Shopee Paylater Dirinjau Dari Perspektif Ekonomi Islam




Article Info

Publish Date
25 Aug 2022

Abstract

Penjualan, pemasaran, pembelian, dan pelayanan barang dan jasa secara online semua terjadi melalui jaringan komputer yang disebut internet. Ada banyak perusahaan yang memanfaatkan kesempatan ini untuk membuka jasa E-Commerce salah satu contohnya adalah aplikasi Shopee. Shopee adalah salah satu marketplace atau situs belanja online terbesar di Indonesia. Aplikasi Shopee menyediakan system pembayaran beli sekarang bayar nanti atau dikenal denganShopee Paylater. Fitur Shopee Paylater memiliki tiga kategori cicilan, yaitu cicilan mulai dari 1 hingga 12 bulan, dengan bunga minimal 2,95%. Biaya penanganan 1% setiap transaksi dan denda 5% dari total tagihan bulanan juga terkait dengan opsi Shopee Paylater. Dalam ekonomi Islam Shopee Paylater termasuk kedalam akad qardh yaitu akad hutang piutang. Shopee Paylater dalam perspektif Islam hukumnya haram karena termasuk kedalam riba qardh, yaitu terdapat kelebihan atau tambahan dari hutang yang harus dibayarkan. Shopee Paylater sudah termasuk transaksi yang mengandung unsur riba karena pembeli akan dikenai bunga minimal 2,95% dari total transaksi yang harus dibayarkan setiap bulannya. Besarnya bunga yang dibayarkan meningkat seiring dengan lamanya jangka waktu angsuran. Shopee Paylater juga mengenakan biaya penanganan yaitu 1% dari total transaksi serta biaya keterlambatan pembayaran dengan jumlah 5% terhadap total transaksi setiap bulannya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

attawazun

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance

Description

At Tawazun adalah jurnal ekonomi Islam yang fokus kajian tentang pemikiran ekonomi Islam yang mencakup beberapa bidang kajian seperti jual beli, sewa, gadai, bagi hasil, serta perkembangan transaksi ekonomi seperti jual beli e-commers. Sehingga jurnal ini diharapkan mampu memberikan khasanah ...