Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji sistem bisnis MLM pada PT. Jafra Cosmetics sekaligus penerapan kesesuaian syariah bisnis MLM PT. Jafra Cosmetics berdasarkan fatwa DSN MUI No.75/DSN-MUI/VII/2009. Penelitian ini menggunakan dua metode yaitu observasi dan wawancara. Kemucian data tersebut diuji menggunakan keabsahan data penelitian yaitu triangulasi data dan triangulasi teori. Penulis berhasil mewawancari 11 narasumber. Informan dalam penelitian ini adalah para leader yang menjalankan bisnis PT. Jafra Cosmetics. Hasil penelian menunjukkan bahwa bisnis MLM pada PT. Jafra Cosmetics berdasarkan fatwa DSN MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009 belum sesuai dengan fatwa DSN MUI. Padahal seharusnya implementasi fatwa DSN MUI sudah sejalan dengan praktiknya karena PT. Jafra Cosmetics telah memiliki sertifikat halal.
Copyrights © 2023