ABSTRAK- Perkembangan yang terjadi di suatu Lembaga keuangan dari tahun ketahun telah membawa sautu perubahan yang membantu meningkatkan perekonomian Indonesia, khususnya pada lembaga keuangan syariah. Salah satu lembaga tersebut, yakni Pegadaian Syariah yang telah menjalankan beberapa produk yang berbau syariat Islam. Peneliti memilih pegadaian syariah karena termasuk salah satu lembaga keuangan yang telah menjalankan produk Arrum Haji yang dimana masyarakat yang membutuhkan biaya tambahan untuk pendaftaran haji, hanya dengan menggadaikan emas sebagai bentuk jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme gadai emas dalam pengambilan porsi haji dan bagaimana Islam menanggapi adanya produk arum haji di pegadaian syariah. Metode penelitian yang digunakan yakni metode deskriptif kualitatif, dimana mengetahui fenomena dari hasil observasi seputar mekanisme yang dijalankan pada produk arum haji. Obyek penelitian yakni PT. Pegadaian Syariah Unit Sentral Makassar. Hasil penelitian menunjukan bahwa produk baru yang dikeluarkan pegadaian syariah yaitu arrum haji yang pihak pegadaian memberikan dana kepada nasabah sebesar Rp.25.000.00,- cukup dengan menggadaikan emas yang taksirannya mencapai harga 1,9 juta telah sesuai dengan fatwa dan terbilang cukup muda, karena nasabah hanya menyiapkan ktp dan hari itupula bisa mendapatkan kursi untuk haji. Adapun Implikasi penenlitian dalam penelitian ini adalah PT. Pegadaian syariah cabang Sentral Makassar agar tetap menigkatkan pelayanan yang sesuai landasan syariah, serta tetap Amanah agar masyarakat tidak ragu untuk menggunakan jasa yang ada pada pegadaian Syariah.
Copyrights © 2022