ABSTRAKPenelitian mengenai sekulerisasi hukum keluarga di Tunisia dan mengkomparasikannya dengan reformasi hukum keluarga yang terjadi di Indonesia. Code of Personal Status (CPS) di masyarakat Tunisia secara keseluruhan tanpa pandang suku dan agama, menghadirkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat khususnya dari kalangan ulama, karena pasal-pasalnya yang meyimpang jauh dari syariat Islam dinilai justru dapat merusak generasi muda dan menjadi bumerang bagi tatanan kehidupan berkeluarga. Keterlambatan Indonesia dalam hal undang-undang perkawinan memberikan hikmah tersendiri ke arah penyusunan undang-undnag perkawinan yang relatif lebih baik dan aplikatif, karena sempat mempelajari sejumlah undang-undang perkawinan yang telah dimiliki oleh negara-negara Islam yang telah lebih dulu memiliki undang-undang perkawinan. Pada saat yang bersamaan, undang-undang perkawinan Indonesia juga memberikan sumbangsih tersendiri bagi penyusunan undang-undang perkawinan di sejumlah negara Islam lainnya yang lebih belakangan dalam menyusun undang-undang perkawinan.
Copyrights © 2016