Penelitian ini mengkaji tentang faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Lubuklinggau dalam menyelesaikan perkara dispensasi nikah. Landasan kajian ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 tentang batas usia minimum untuk menikah—19 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan—serta ayat 2 dan 3 tentang pemberian dispensasi perkawinan karena alasan yang sangat mendesak. Latar belakang permohonan dispensasi nikah agama, tata cara pelaksanaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama, dan faktor-faktor yang dipertimbangkan hakim dalam menyelesaikan kasus dispensasi nikah di Pengadilan Agama Lubuklinggau tidak tercakup dalam uraian tesis ini. . Ada penelitian normatif-empiris yang termasuk dalam penelitian ini. Melalui studi kepustakaan, dokumentasi, observasi, dan wawancara, data dikumpulkan. Analisis data kualitatif digunakan untuk memberikan gambaran tentang data yang telah diolah melalui deskripsi. Berdasarkan hasil temuan, alasan permohonan dispensasi perkawinan dari Pengadilan Agama Lubuklinggau adalah karena faktor agama, ekonomi, pendidikan, dan hamil di luar nikah (Kawin Karena Kecelakaan). Hakim mempertimbangkan, selain kepatuhan hukum keluarga, keharusan menolak kerugian (manfaat), dan asas kemanfaatan. Berdasarkan hasil temuan, disarankan agar mahasiswa hukum yang memiliki tanggung jawab sebagai agen perubahan sosial secara langsung berkontribusi dalam pengajaran dan pembelajaran tentang bahaya perkawinan di bawah umur, undang-undang yang mengatur permohonan dispensasi perkawinan, dan perkawinan di bawah umur.
Copyrights © 2023