USRATY : Journal of Islamic Family Law
Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023

Pandangan Yusuf Al-Qardhawi Terhadap Penggunaan Pil Penunda Haid

Ahmad Budiman (Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2023

Abstract

Ketika seorang wanita telah memasuki masa haid, maka dilarang melakukan ibadah-ibadah yang juga diharamkan kepada  orang yang sedang junub, seperti  shalat, puasa, haji / umrah, menyentuh Alquran dan berhubungan suami isteri. Hal tersebut menjadikan kurangnya waktu bagi kaum wanita untuk mendapatkan amalan kebaikan dari ibadah-ibadah tersebut. Karena alasan tersebut, maka sebagian wanita ingin menunda waktu haid mereka khususnya ketika menjalankan ibadah puasa Ramadhan , ibadah haji dan berhubungan di malam pertama dengan mengkonsumsi pil penunda haid. Terkait hukum penggunaan pil penunda haid ini, ulama mempunyai beberapa pendapat atau pandangan hukum dan salah satunya adalah Yusuf al-Qardhawi sebagai salah seorang sosok ulama kontemporer. Peneliti menggunakan metode  penelitian pustaka (library research) dengan teknik analisis deskriptif dengan sumber data berasal dari  berbagai sumber yang relevan dan terkait dengan penelitian yang peneliti lakukan. Hasil dari penelitian ini bahwa Yusuf Qardhawi membolehkan  wanita muslimah  menggunakan pil penunda haid pada bulan Ramadhan dan saat menunaikan haji (thawaf ifadhah) serta untuk malam pertama. Kebolehan tersebut atas dasar pertimbangan penggunaan  pil tersebut dapat dipertanggungjawabkan tidak akan menimbulkan mudharat. When a woman has entered her menstrual period, she is prohibited from carrying out acts of worship that are also prohibited for people who are junub, such as praying, fasting, Hajj/Umrah, touching the Koran and having sex with husband and wife. This results in a lack of time for women to get good deeds from these worship services. For this reason, some women want to delay their menstruation, especially when fasting during Ramadan, performing the Hajj and having sex on the first night by taking menstrual delay pills. Regarding the law on the use of menstrual delay pills, scholars have several opinions or legal views and one of them is Yusuf al-Qardhawi as a contemporary ulama figure. Researchers use library research methods with descriptive analysis techniques with data sources coming from various sources that are relevant and related to the research that the researcher is conducting. The results of this research are that Yusuf Qardhawi allows Muslim women to use menstruation delay pills in the month of Ramadan and when performing the Hajj (thawaf ifadhah) as well as for the first night. This ability is based on considerations that the use of the pill can be accounted for and will not cause harm.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

usraty

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

FOCUS Usraty focuses to provide a scientific article on Islamic family law that developed in attendance through the article publications. SCOPE Usraty welcomes papers from academicians on theories, philosophy, conceptual paradigms, academic research, as well as religious practices. In particular, ...