Tulisan ini mengkaji tentang pendapat ulama mengenai transaksi pembayaran elektronik atau non-tunai. Transaksi pembayaran dengan menggunakan dompet digital masih tergolong baru, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, tidak bisa dipungkiri ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan transaksi pembayaran secara elektronik, yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama yaitu mengenai akad didalam transaksi elektronik khususnya akad dari pihak pengguna dengan pihak penerbit, sebagian ulama berependapat akad yang digunakan adalah akad wadi’ah sedangkan ulama yang lain berpendapat akad yang digunakan adalah akad qardh. Fokus dari tulisan ini, mengacu pada rumusan masalah sebagai berikut: bagaimana pendapat ulama mengenai pembayaran elektronik? dan apa saja faktor penyebab ulama berbeda pendapat mengenai pembayaran elektronik perspektif filsafat hukum Islam?, adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan serta menggunakan pendekatan normatif dan filosofis. Hasil dari penenelitian ini menunjukan bahwa ulama memberikan pendapat yang berbeda mengenai masalah transaksi pembayaran seccara elektronik, ada sebagian ulama yang sepakat, karena pembayaran elektronik merupakan evolusi dari pembayaran konvensional, pembayaran secara elektronik samahalnya dengan melakukan pembayaaran secara langsung, fungsinya untuk melakukan pembayaran barang maupun jasa, hanya saja melalui media digital. Namun, sebagian ulama yang lain tidak sepakat karena dalam transaksi pembayaran secara elektronik mengandung unsur riba. Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai masalah transaksi pembayaran secara elektronik sangat lumrah terjadi mengingat transaksi pembayara elektronik merupakan suatu jenis transaksi baru dan merupakan suatu kasus muamalah kontemporer, adapun faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat ulama ada dua yaitu, tidak adanya informasi adanya hadis dan tidak adanya dalil mengenai masalah tersebut, sehingga para ulama mencoba memberikan pendapat sesuai dengan keilmuan dan pola pikirnya masing-masing.
Copyrights © 2023