Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TRANSAKSI PEMBAYARAN ELEKTRONIK (NON TUNAI) PERSPEKTIF ULAMA INDONESIA DAN FILSAFAT HUKUM ISLAM Suryapati, Suryapati
Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2023): Al-Muqaronah : Jurnal Perbandingan Madzhab dan Hukum
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59259/am.v2i1.17

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang pendapat ulama mengenai transaksi pembayaran elektronik atau non-tunai. Transaksi pembayaran dengan menggunakan dompet digital masih tergolong baru, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, tidak bisa dipungkiri ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan transaksi pembayaran secara elektronik, yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama yaitu mengenai akad didalam transaksi elektronik khususnya akad dari pihak pengguna dengan pihak penerbit, sebagian ulama berependapat akad yang digunakan adalah akad wadi’ah sedangkan ulama yang lain berpendapat akad yang digunakan adalah akad qardh.  Fokus dari tulisan ini, mengacu pada rumusan masalah sebagai berikut: bagaimana pendapat ulama mengenai pembayaran elektronik? dan apa saja faktor penyebab ulama berbeda pendapat mengenai pembayaran elektronik perspektif filsafat hukum Islam?, adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan serta menggunakan pendekatan normatif dan filosofis.  Hasil dari penenelitian ini menunjukan bahwa ulama memberikan pendapat yang berbeda mengenai masalah transaksi pembayaran seccara elektronik, ada sebagian ulama yang sepakat, karena pembayaran elektronik merupakan evolusi dari pembayaran konvensional, pembayaran secara elektronik samahalnya dengan melakukan pembayaaran secara langsung, fungsinya untuk melakukan pembayaran barang maupun jasa, hanya saja melalui media digital. Namun, sebagian ulama yang lain tidak sepakat karena dalam transaksi pembayaran secara elektronik mengandung unsur riba. Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai masalah transaksi pembayaran secara elektronik sangat lumrah terjadi mengingat transaksi pembayara elektronik merupakan suatu jenis transaksi baru dan merupakan suatu kasus muamalah kontemporer, adapun faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat ulama ada dua yaitu, tidak adanya informasi adanya hadis dan tidak adanya dalil mengenai masalah tersebut, sehingga para ulama mencoba memberikan pendapat sesuai dengan keilmuan dan pola pikirnya masing-masing.  
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI HEWAN TERNAK SAPI DENGAN TRIK KECURANGAN DI DESA BERAIM KECAMATAN PRAYA TENGAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH Suryapati, Suryapati; Adnan, Idul; Hamdi, Muh. Rizal; Muzawir, Muzawir
Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2022): Al-Muqaronah : Jurnal Perbandingan Madzhab dan Hukum
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59259/am.v1i1.18

Abstract

Kehidupan sehari-hari dalam melakukan aktfitas jual beli merupakan hal yang diharuskan oleh Allah swt. Dalam aktivitas Jual beli termasuk dalam kegiatan Muamalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam hidup. Terutama bagaimana cara menyikapi sistem perekonomian yang menaungi peranan penting dalam dunia bisnis. Sebagai agama yang mampu mengikuti perkambangan zaman yang diyakini Islam mampu menjawab segala permasalahan yang timbul dikehidupan sosial.Berkaitan dengan hal tersebut dalam melakukan jual beli harus memenuhi syarat-syarat jual beli salah satunya berkaitan dengan objek atau barang yang diperjual belikan.seseorang diperbolehkan melaksanakan transaksi terhadap barang yang dilakukan karena menjadi acuan dalam bermuamalah. Praktik jual beli hewan ternak yang dilakukan oleh masyarakat desa beraim merupakan kegiatan yang mempunyai unsur kecurangan karena dalam praktiknya banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh penjual atau saudagar.Dalam Hukum islam tentu tisdak boleh dan sangat dilarang orang-orang yang melakukan praktik jual beli dengan cara yang curang atau tidak jujur karena Allah Swt tidak menyukai orang-orang munafik, dan barang siapa yang jujur maka Allah Swt akan selalu memebrikan keberkahan buatnya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian kualitatif dengan pendekatan normative sosiologis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan library research, sedangkan metode analisis yang digunakan adalah data reduction, data display, conclution drawing. Hasil penelitian menemukan bahwa dalam melakukan praktik jual beli hewan ternak sapi di Desa beraim saudagar telah melakukan praktik kecurangan dengan melakukan trik-trik kecurangan diantaranya adalah; Serdong atau yang disebut meminumkan hewan ternak sapi dengan air dicampur dedak, mengkikr tanduk dan menutupi kecacatan hewan ternak tersebut.