Al-Muqaronah:Jurnal Perbandingan Madzhab dan Hukum
Vol. 1 No. 1 (2022): Al-Muqaronah : Jurnal Perbandingan Madzhab dan Hukum

PRAKTIK PEMBERIAN MAHAR PERKAWINAN DI DESA BERAIM DAN DESA BELEKA KABUPATEN LOMBOK TENGAH PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

Muh. Rizal Hamdi (Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah Darussalam Bermi Lombok Barat)
Idul Adnan (STIS Darussalam Bermi Lombok Barat)
Hartawan Hartawan (STIS Darussalam Bermi Lombok Barat)
Ahmad Satria (STIS Darussalam Bermi Lombok Barat)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2022

Abstract

Belakangan ini telah terjadi fenomena pemberian mahar di luar adat dan kebiasaan masyarakat setempat, yaitu pemberian mahar yang tidak sesuai dengan tradisi dan adat kebiasaan masyarakat selama ini sehingga menimbulkan pertanyaan pada masyarakat terutama dalam lingkungan sekitar. Di Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah terjadi pernikahan antara pasangan pengantin dengan mahar sandal jepit dan segelas air putih. Di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah terjadi pemberian mahar perkawinan dengan jumlah mahar fantastis yaitu tanah seluas 2,7 hektar, emas 25 gram dan 12 dirham. Pokok masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Apa saja faktor-faktor dan bentuk-bentuk pemberian mahar di Desa Beraim dan Desa Beleka Kabupaten Lombok Tengah dan Bagaimana tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap fenomena tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang bersifat deskriftif. Pendekatan kualitatif yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriftif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang dapat diamati. Adapun teknik yang dipergukanakan dalam pengumpuln data yang terkait dengan bahasan dalam penelitian ini ada tiga yaitu: wawancara, observasi, dokumentasi. Analisa data yang digunakan adalah analisa dekskriptif kualitatif, analisis data dalam penelitian kualitatif adalah proses pelacakan dan pengaturan secara sistematis transkrip wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan tersebut agar dapat dinterpretasikan temuannya kepada orang lain. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Praktik pemberian mahar perkawinan di Desa Beleka dan beraim merupakan hal yang baru terjadi dan bukan tradisi atau adat istiadat dari desa tersebut dalam memberikan mahar seperti mahar sandal jepit dan mahar yang tinggi yaitu mahar 2,7h tanah, 25g emas, dan uang 12 dirham. Pemberian mahar yang dilakukan di Desa Beleka dan Desa beraim mengakibatkan hal-hal negatif antara lain : kecemburuan sosial, dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan (bisnis), adanya sifat gengsi. Kata Kunci: Mahar Perkawinan, Sosiologi Hukum Keluarga

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

mh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Madzhab adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Jurusan Perbandingan Mazhab, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darussalam Bermi sejak tahun 2022 (versi online). Jurnal ilmiah ini mengkhususkan pada kajian pemikiran hukum Islam atau perbandingan hukum umum yang memuat ...