Muh. Rizal Hamdi
Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah Darussalam Bermi Lombok Barat

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENETAPAN PERATURAN DI DESA TEMPOS KECAMATAN GERUNG KABUPATEN LOMBOK BARAT Muh. Rizal Hamdi; Fitriani Fitriani
AL-BALAD : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam Vol. 3 No. 2 (2023): Al-Balad : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam
Publisher : PRODI HUKUM TATANEGARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59259/ab.v3i2.82

Abstract

Menurut Peraturan Daerah Pasal 1 ayat 11 No. 12 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa, badan permusyawaratan desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi. Fokus yang dikaji dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana peran badan permusyawaratan desa dalam Penetapan peraturan desa di Desa Tempos Kabupaten Lombok Barat? (2) Bagaimana analisis siyasah dusturiyah terhadap pelaksanaan peran badan permusyawaratan desa dalam penetapan peraturan di Desa Tempos Kabupaten Lombok Barat? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan menggunakan dua jenis data yaitu primer dan sekunder. Data primer di peroleh dari hasil wawancara langsung dari pihak-pihak yang berkaitan yaitu anggota badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan masyarakat. Data sekunder merupakan data pokok baik berupa buku, maupun website. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini berupa observasi, dan wawancara langsung dari pihak yang terkait dan dokumentasi. Lokasi penelitian adalah Desa Tempos Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat. Hasil penelitian dapat dikemukakan peran badan permusyawaratan desa (BPD) yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa peran BDP ialah melakukan pengawasan kinerja kepala desa yang sudah maksimal dalam pelaksanaannya, berbeda dalam pembentukan dan penetapan peraturan desa tidak terlaksanakan, fungsi dalam menampung aspirasi masyarakat kurang maksimal, dikarenakan kurangnya pemahaman anggota BPD terhadap tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan yang berlaku. Kata Kunci : Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Desa, Siyasa Dusturiyah
Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (Tax amnesty) Muh. Rizal Hamdi; Idul Adnan; Syarifuddin Syarifuddin; Hamroni Hamroni
AL-BALAD : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam Vol. 2 No. 2 (2022): Al-Balad : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam
Publisher : PRODI HUKUM TATANEGARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59259/ab.v2i2.107

Abstract

Abstrak Tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan kesempatan bagi wajib pajak yang tidak patuh menjadi wajib pajak patuh. Lahirnya Undang-Undang tentang pengampunan pajak atau yang lebih dikenal dengan undang-undang tax amnesty yang direalisasikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Undang-undang ini menuai kontroversi sejak mulai proses perancangan sampai proses pengesahan menjadi Undang-Undang. Undang-undang ini dianggap sangak kental dengan muatan politik. Hal ini bisa dilihat dalam proses perancangan sampai proses pengesahan terjadi tarik menarik di parlemen terkait rencana pemerintah untuk memberlakukan pengampunan bagi para penggemplang pajak. Pemerintah ingin memberikan ampunan kepada orang-orang yang tidak patuh pajak serta memnyimpan dananya di luar negeri. Penelitian ini adalah kajian kepustakaan (library research) dengan melihat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik yaitu dengan cara menguraikan gambaran obyek yang diteliti berdasarkan fakta-fakta yang nampak sebagaimana adanya kemudian dianalisis untuk mengungkapkan makna-makna di balik fakta tersebut. Dalam tulisan ini dijelaskan bahwa Undang-Undang No 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak merupakan salah satu hasil politik hukum antara pemerintah dan DPR dalam memformulasikan peraturan perundang-undangan. Draf RUU ini sebelumnya tidak terdapat dalam Prolegnas. RUU ini merupakan inisiatif pemerintah untuk membuat kebijakan dalam rangka merespon persoalan yang sedang dihadapi negara Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan. RUU menuai kontroversi dan melalui proses panjang dan alot sebelum disahkan menjadi undang-undang. Pembehasan yang panjang dan alot tersebut disebabkan bukan hanya materi muatan perundang-undangan, tetapi menyangkut persolan kepentingan-kepentingan politik, sosial ekonomi dan sebagainya. Semua itu harus dicari titik temu antara semua kepentingan-kepentingan tersebut. Kata Kunci : Politik Hukum, Undang-Undang, Tax Amnesty
PRAKTIK PEMBERIAN MAHAR PERKAWINAN DI DESA BERAIM DAN DESA BELEKA KABUPATEN LOMBOK TENGAH PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM Muh. Rizal Hamdi; Idul Adnan; Hartawan Hartawan; Ahmad Satria
Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2022): Al-Muqaronah : Jurnal Perbandingan Madzhab dan Hukum
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59259/am.v1i1.83

Abstract

Belakangan ini telah terjadi fenomena pemberian mahar di luar adat dan kebiasaan masyarakat setempat, yaitu pemberian mahar yang tidak sesuai dengan tradisi dan adat kebiasaan masyarakat selama ini sehingga menimbulkan pertanyaan pada masyarakat terutama dalam lingkungan sekitar. Di Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah terjadi pernikahan antara pasangan pengantin dengan mahar sandal jepit dan segelas air putih. Di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah terjadi pemberian mahar perkawinan dengan jumlah mahar fantastis yaitu tanah seluas 2,7 hektar, emas 25 gram dan 12 dirham. Pokok masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Apa saja faktor-faktor dan bentuk-bentuk pemberian mahar di Desa Beraim dan Desa Beleka Kabupaten Lombok Tengah dan Bagaimana tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap fenomena tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang bersifat deskriftif. Pendekatan kualitatif yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriftif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang dapat diamati. Adapun teknik yang dipergukanakan dalam pengumpuln data yang terkait dengan bahasan dalam penelitian ini ada tiga yaitu: wawancara, observasi, dokumentasi. Analisa data yang digunakan adalah analisa dekskriptif kualitatif, analisis data dalam penelitian kualitatif adalah proses pelacakan dan pengaturan secara sistematis transkrip wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan tersebut agar dapat dinterpretasikan temuannya kepada orang lain. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Praktik pemberian mahar perkawinan di Desa Beleka dan beraim merupakan hal yang baru terjadi dan bukan tradisi atau adat istiadat dari desa tersebut dalam memberikan mahar seperti mahar sandal jepit dan mahar yang tinggi yaitu mahar 2,7h tanah, 25g emas, dan uang 12 dirham. Pemberian mahar yang dilakukan di Desa Beleka dan Desa beraim mengakibatkan hal-hal negatif antara lain : kecemburuan sosial, dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan (bisnis), adanya sifat gengsi. Kata Kunci: Mahar Perkawinan, Sosiologi Hukum Keluarga
PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP PRAKTIK BUNGA PINJAMAN DANA KAS KELOMPOK TAHLILAN Muh. Rizal Hamdi; Idul Adnan; Elpipit Elpipit; Suarjana Suarajana
Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum Vol. 1 No. 2 (2022): Al-Muqaronah : Jurnal Perbandingan Madzhab dan Hukum
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59259/am.v1i2.84

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pinjam meminjam yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Montong Dao, Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. masyarakat setempat terebut melakukan pinjaman pada kas Kelompok Tahlilan. Dalam praktiknya, masyarakat yang melakukan pinjaman kas kelompok tahlinan tersebut diwajibkan untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut ditambah dengan kewajiban untuk menambah nominalnya dari jumlh pinjaman awalnya. Di sisi lain masyarakat sangat terbantukan dengan adanya praktik pinjaman tersebut dan tidak mempermasalahkan adanya penarikan nilai tambah dari jumlah nominal yang akan dikembalikannya nanti. Fokus kajian dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan praktik bunga pinjaman dana kas kelompok tahlilan di Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah? (2) Bagaimana pandangan tokoh agama terhadap praktik bunga pinjaman dana kas kelompok tahlilan di Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah? Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data yang diguakan dalam penelitian ini adalah, observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian kualitatif ini, teknik analisisis data yang digunakan adalah model analisis data menurut Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan Hasil penelitian ini adalah (1) Praktik pinjam-meminjam terhadap kas kelompok Tahlilan yang dilakukan oleh masyarakat di Dusun Montong Dao mengandung bunga 0,01%-1% sebagai bentuk terima kasih. (2) Praktik pinjam meminjam yang dialaksanakan oleh masyarakat di Dusun Montong Dao termasuk dalam konsep Al-Qardh yang berarti pinjaman atau utang-piutang dalam kajian fikih mu’amalah. Dalam transaksinya terdapat unsur riba Al-Qard. Adapaun pandangan tokoh agama hanya sebatas memberikan pendapat pribadi terhadap praktik tersebut dengan menyatakan bahwa praktek tersebut adalah praktek yang dilarang dalam Islam karena ada unsur ribanya. Para tokoh agama cenderung membiarkan praktek pinjam meminjam tersebut dengan alasan bahwa masyrakat sangat membutuhkan pinjaman tersebut untuk keberlangsungan ekonominya. Kata Kunci: Tokoh Agama, Bunga Pinjaman, Kas Tahlilan